Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) setempat mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang digelar secara daring, Rabu (14/9/2022).
Bimtek yang diikuti secara daring tersebut diikuti Sekretaris Dinas Kominfosandi, Kabid Kominfosandi dan pejabat Kominfosandi setempat serta diikuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong saat membuka kegiatan daring yang diikuti oleh Dinas Kominfo Kota/Kabupaten se Indonesia mengatakan keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang sehingga hal tersebut mendapat jaminan meskipun 13 tahun setelah di undangkan UU KIP ikatannya tidak berjalan dengan mudah.
“Karena sikap keterbukaan merupakan awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah supaya mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah,” kata Usman Kansong.
Usman juga mengajak pejabat terkait untuk mengubah pola publikasi informasi yang ada dengan mengikuti pola komunikasi masyarakat, upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan pilihan penggunaan medianya.
“Bimtek ini dilakukan dengan harapan badan publik negara dapat melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai kebutuhan serta UU KIP keterbukaannyainformasi dijamin oleh negara” jelas Dirjen IKP Kominfo.(As)