Penyusunan dokumen Amdal agar tidak menimbulkan permasalahan dengan masyarakat dikemudian hari

By kabarbor - September 5, 2022 |
Post View : 147
Views
IMG-20220905-WA0035

Muara Teweh – PT Barito Palm Oil (BPO) berkomitmen dalam pembuatan dan penyusunan dokumen betul-betul akan menjadi pedoman bukan hanya sebagai salah satu syarat perizinan tetapi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan pengolahan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Barito Utara nanti.

 

Hal ini ungkapkan pimpinan PT BPO H Jawawi pada acara konsultasi publik Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) pembangunan perkebunan dan pengolahan kepala sawit PT BPO, di aula kantor Kecamatan Teweh Tengah, Senin (5/9/2022).

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu pada acara konsultasi publik amdal pada pembangunan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit pada PT BPO dan mudah-mudahan acara ini berjalan dengan baik dan lancar serta begitu juga nantinya dalam penyusunan-penyususnan dokumen amdal yang dilaksanakan oleh konsultan bisa terlaksana dengan baik secara administrasi dan ini akan menjadi pedoman, acuan bagi kami sebagai pelaksanaan dan apa-apa yang harus dilaksanakan dan apa-apa yang tidak boleh di jalankan,” katanya.

 

Pimpinan PT BPO H Jawawi juga mengharapkan pada acara sosialisasi ini, sama-sama berdiskusi, agar apa yang menjadi pembicaraan dan diskusi akan menghasilkan hal-hal baik bagi kita semua. “Bukan hanya bagi kami sebagai pemilik perusahaan, bagi konsultan akan tetapi baik bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” kata dia.

 

Jawawi mengatakan, selama ini kita melihat perizinan perkebunan di Kabupaten Barito Utara hampir semuanya menimbulkan persoalan dan permasalahan dengan masyarakat.

 

Harapannya kata dia dengan adanya investor yang masuk di Kabupaten Barito Utara dapat membuat warga masyarakat kita lebih nyaman, dan adanya investasi untuk berusaha mensejahterakan masyarakat di daerah setempat. 

 

“Saya mengharapkan kehadiran PT BPO di Barito ini bukan menimbulkan masalah nantinya di kemudian hari, tapi bagaimana kita bersama-sama menyelesaikan persoalan-persoalan dan masalah yang ada di warga masyarakat kita,” kata H Jawawi.

 

Ditempat yang sama Kadis Lingkungan Hidup Edi Nugroho saat menyampaikan sambutan mengatakan, pihak perusahaan wajib membuat amdal. “Jadi Amdal adalah suatu alat atau perangkat untuk dapat melakukan pengolahan limbah,” kata Kadis DLH.

 

Selain itu juga, kata Edi Nugroho analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. 

 

“Sesuai tujuan Amdal secara umum adalah agar kegiatan atau pembangunan tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa tertangani. Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya,” kata Kadis DLH.

 

Lokasi kegiatan pembangunan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT BPO berada di Kecamatan Teweh yaitu Desa Pendreh, Desa Sei Rahayu I, Desa Sei Rahayu II dan di Kecamatan Lahei berada di Desa Karamuan dengan luas seluruh lokasi kurang lebih 6.063 Hektar.(Al)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait