MUARA TEWEH – Ketua Demisioner DPD KNPI Kabupaten Barito Utara, Wardatun Nurjamilah mengatakan, penolakan Musyawarah Daerah (Musda) XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barito Utara dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) dinilai salah kamar atau salah tempatnya. Karena penolakan itu disampaikan pada saat Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) DPD KNPI Kabupaten Barito Utara Tahun 2023, Selasa (25/7/2023) malam.
“Seharusnya kalau mereka ingin menolak Musda tersebut, pada saat pelaksanaan Musda hari ini, Rabu (26/7/2023), bukan pada malam tadi di Rapimpurda,” kata Wardatun Nurjamilah kepada Wartawan di aula Bappeda litbang, Rabu (26/7/2023).
Sebab di Rapimpurda malam tadi pimpinan sidang hanya melaksanakan verifikasi SK dan Mandat yang hadir. Pada saat itulah terjadi perdebatan dengan salah satu OKP dengan pimpinan presidium sidang. Berdasarkan AD/ART Peserta yang ingin bernaung di KNPI wajib menyerahkan SK yang masih aktif, urusan OKP belum ada SK itu merupakan urusan internal mereka dengan kepengurusan satu tingkat diatasnya (provinsi), KNPI Barito Utara hanya menerima dan diverikasi oleh presidium sidang pada saat rapimpurda.
Kemudian ada juga yang mengatakan bahwa DPD KNPI Barito Utara tidak melaksanakan pembentukan PK sesuai dengan AD/ART “Kami melaksanakan pembentukan PK berdasarkan musyawarah kecamatan pada tahun 2021 di Bulan Desember. Bahkan semenjak dari pembentukan PK, sudah ada beberapa PK yang bekerjasama dengan KNPI Barut melaksanakan kegiatan di kecamatan” jelas Wardatun yang juga anggota DPRD Barito Utara ini.
Masih lanjut Wardatun, mereka pun menanyakan keabsahan kepengurusan DPD KNPI Barito Utara” kami menerima perpanjang SK dari Provinsi sebanyak dua kali, pertama pada bulan September 2022 karena dengan alasan kesibukan dari DPD KNPI Provinsi tidak siap melaksanakan Rapimpurda dan Musda dan ini disampaikan surat resmi penundaan dari provinsi, kedua kami mendapatkan SK sampai September 2023 ini.
“Kami melaksanakan Rapimpurda pada bulan Juli ini, karena berdasarkan surat instruksi kepada seluruh KNPI Kabupaten di Kalimantan Tengah dari DPD KNPI Provinsi agar segera melaksanakan Rapimpurda dan Musda, kebetulan di jadwal tersebut kami mendapkan jadwal tanggal 25 juli dan kami siap melaksanakannya” ungkap Wardatun panggilan akrabnya.
Berdasarkan hasil pendataan petugas yang didepan untuk OKP yang hadir ada 23 OKP diantaranya 3 OKP hanya menggunakan surat edaran dan satu SK OKP tidak berlaku dikarenakan masa periode OKP tersebut sudah habis Sehingga totalnya yang menyerahkan SK adalah 23 OKP.
Akhmad Rusdiyanor, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menambahkan, bahwa memang benar ada beberapa OKP yang walkout atau menyatakan keluar. DPD KNPI Kalteng dalam memimpin rapat/sidang sudah sesuai AD/ART yang ada.
Dikatakannya, perpanjangan SK DPD KNPI Barito Utara juga sudah sesuai AD/ART yang berlaku.
Berdasarkan hasil pleno kami ada 7 DPD KNPI Kabupaten/kota se Kalimantan Tengah adanya Rapimpurda dan Musda dan termasuk DPD KNPI Kabupaten Murung Raya juga terpilih yang baru.
Para OKP yang walkout atau keluar tadi malam itu masih belum ditetapkan sebagai peserta Musda. Hanya dalam rapat yang dipimpin Bung Arifudin hanya mempertanyakan sesuai kelengkapan AD/ART saat terjadi perdebatan ada salah satu OKP yang mewakili beberapa OKP menyatakan walkout. Mereka juga mempertanyakan masalah sosialisasi, serta persoalan perpanjangan SK dan lain-lain.
“Sebab dalam AD/ART KNPI Rapimpurda ini hanyalah rapat pimpinan OKP dan hanya verifikasi kepesertaan belum mendapat penetapan sebagai peserta musda. Seandainya mereka hadir meski SK nya mati, mereka masih bisa sebagai peninjau yang artinya mereka tak punya hak pilih, tetapi mereka punya hak suara atau saran. Penetapan peserta musda ini dilaksanakan pada saat pelaksanaan Musda yang dilaksanakan hari ini dan MUSDA hari ini sudah memenuhi kuorum peserta dan sah secara ADART KNPI” pungkasnya. (Drm)