Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) perangkat daerah penghasil pajak di ruang rapat setda lantai 2, Sesala (21/3/2023).
Rakor perangkat daerah penghasil pajak tersebut dalam rangka menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan Raperda dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara Agus Siswadi saat memimpin rapat mengatakan tujuan mengundang 13 perangkat daerah penghasil pajak adalah agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati berakhir.
“Harapan kita kedepannya akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi,” kata Agus Siswadi.
Kepala BPPD Agus Siswadi juga meminta kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara.
Namun kata dia juga harus disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi perangkat daerah tersebut dihadiri Kabag Hukum dan pejabat inspektorat. Dimana mereka banyak menekankan kepada landasan dan dasar hukum serta peraturan yang lebih tinggi.(drm)