Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menerima 2 (dua) penghargaan yang diserahkan di aula Swisbel Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (10/5/2023) pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah.
Ke 2 penghargaan tersebut diterima langsung olah Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara M Mastur.
Adapun dua penghargaan yang diterima tersebut adalah Pemkab Barito Utara berperan aktif dalam upaya mendukung dan mewujudkan penataan regulasi produk hukum daerah di Provinsi Kalteng tahun 2022 dan penghargaan kedua diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara yang telah berperan aktif dalam mendorong dan memacu perkembangan kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam menerima penghargaan tersebut Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ir H Jainal Abidin, Kepala Dinas Nakertranskop UKM, M Mastur dan kepala perangkat daerah lainnya..
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah dan dibuka langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua.
Dalam sambutannya Kurniaman Telaumbanua berharap melalui kolaborasi layanan publik antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Kalteng agar mampu mendorong UMKM agar dapat “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan cara melindungi Kekayaan Intelektualnya.
“Salah satunya dengan cara memberikan informasi tentang Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual ini yang merupakan langkah memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada publik,” kata dia.
Dikatakannya, dengan adanya program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama antar pemerintah kabupaten/kota yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.(drm)