Muara Teweh – Camat Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jati Prayogo menjelaskan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pendreh yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 27 bulan Maret tahun 2023 di kantor Desa Pendreh berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendreh.
“Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku dan atas usulan dari BPD Pendreh, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Pendreh dari PNS daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo.
Hal tersebut juga kata dia, sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Barito Utara nomor 188.45/55/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Penjabat Kepala Desa yang diambil sumpah/janji dan dilantik pada hari ini atas nama Ersa Sriwandana.
Selain itu kata jati Prayogo, pelantikan Pj Kadesw Pendreh ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
Dan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.
Adapun kata Camat Teweh Tengah maksud dan tujuan dilaksanakannya pelantikan Pj Kepala Desa Pendreh ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan telah meninggalnya kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/271/2022 atas nama Irawan pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023.
Pada pelantikan Pj Kades Pendreh dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Teweh Tengah, Ketua BPD se Teweh Tengah, Ketua TP PKK se Teweh Tengah, tenaga ahli P3MD beserta pendamping desa dan lokal desa se teweh tengah dan udangan lainnya.(drm)