Muara Teweh – Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Distan Barut) menyerahkan Program Asuransi Tanaman Padi (AUTP) kepada salah satu Anggota Kelompok Tani (Poktan) di Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, Sabtu (21/10/2023).
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara Ir Sugeng mengatakan pihaknya dari Dinas Pertanian Barito Utara menyerahkan asuransi Tanaman Padi (AUTP) kepada satu Anggota Kelompok Tani yang ada di Desa Trahean.
“Satu orang Anggota Kelompok Tani “Sari Rasa” di Desa Trahean menerima asuransi tanaman Padi dikarenakan gagal panen karena serangan hama tikus dan burung (Poso) dengan nilai kerusakan diatas 75 persen. Petani itu mendapatkan asusransi seluas 1 hektar dengan nilai pertgantian Rp 6 juta,” kata Kadis Pertanian Ir Sugeng, MP didampingi Kabid PSP Dinas Pertanian Jumran.
Selanjut menurut Ir Sugeng, MP, pada Musim Tanam April – September (MT-ASEP) yang lalu lahan yang telah terasuransikan di Kabupaten Barito Utara mencapai 245 hektar dengan nilai premi dibayarkan 100 persen oleh Pemerintah (80 persen pemerintah pusat dan 20 persen pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara).
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.
Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.(drm)