MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis membuka Bimbingan Teknis bagi Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 Kabupaten Barito Utara di Gedung Pertemuan Balai Antang Muara Teweh, Rabu 5 Januari 2022
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 telah diatur dalam Perda Kabupaten Barito Utara, Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan serentak dan peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021 tentang Juknis pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021.
Dikatakan Nadalsyah bahwa Kabupaten Barito Utara adalah satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah membuat regulasi untuk mengawal pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri.
“Sebagai informasi untuk diketahui bersama bahwa Barito Utara satu satunya kabupaten yang telah membuat regulasi di Kalimantan Tengah untuk mengawal pelaksanaan Pilkades Serentak sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri,” jelas Nadalsyah.
Hal itu, kata dia, merupakan wujud perhatian besar Pemerintah Daerah kepada seluruh Panpilkades di 73 desa agar dalam setiap langkah dan keputusan dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan dapat mempedomani regulasi yang telah dibentuk.
“Ini akan meminimalisir adanya keberatan ataupun masalah dalam setiap tahapan pilkades,” jelas Nadalsyah.(Red)