Muara Teweh – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara (Barut) bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum (LBPH) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di daerah setempat, Senin (7/11/2022) di aula pertemuan JnB Hotel.
Kegiatan tersebut di buka secara resmi Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur dan dihadiri oleh yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Ibu Norhani dan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Ferry Yulianus, dan Dominikus Sianipar, serta dikuti sebanyak 35 orang peserta pelaku UKM di Barito Utara.
“Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Kondisi ini diperparah oleh wabah pandemi Covid-19, sehingga banyak dari pelaku usaha mengalami permasalahan penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, wanprestasi dan lain sebagainya, hingga berujung pada permasalahan hukum,” kata Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur saat membuka kegiatan tersebut.
Dikatakannya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sering kali para pelaku usaha mikro dan kecil mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.
Kondisi tersebut kata Mastur tentu menjadi perhatian kita bersama. Berbagai langkah strategis telah diupayakan oleh Pemerintah Pusat maupun di daerah, dan salah satunya adalah dengan hadirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) di 14 kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah, yang pendanaannya bersumber dari DAK Nofisik Pengembangan Kapasitas Koperasi dan UMK (PK2UMK) Tahun 2022.
Dijelaskan Mastur kegiatan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dimaksudkan untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan usaha dan peningkatan literasi hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Hal ini kata dia sejalan dengan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tertera pada Pasal 48 hingga Pasal 52 tentang penyediaan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Dikatakannya lagi dengan hadirnya Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum ini dapat menjadi solusi bagi pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum berkaitan dengan kegiatan usahanya, serta mendapat dampingan bagi yang terkena masalah hukum.
“Semoga dengan adanya jaminan kepastian hukum serta peningkatan literasi hukum dalam menjalankan usaha dapat memperkuat produktivitas dan daya saing Usaha Mikro dan Kecil di daerah, sehingga dampak dari pandemi ini dapat kita atasi bersama, sebagai bagian dari upaya kita untuk turut serta mendukung dan mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata M Mastur.(ard)