Muara Teweh –Sebelum pelaksanaan kegiatan pelantikan kepala desa se Kabupaten Barito Utara, terlebih dahulu Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabuputen Barito Utara dengan 6 (enam) perangkat daerah di daerah setempat, di arena Tiara Batara Muara Teweh, Kamis (21/7/2022).
Penandatanganan perjanjian tersbut dalam rangka pemanfaatan data kependudukan kerjasama ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 102 tahun 2019.
Adapun 9 (enam) perangkat daerah tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinso PMD), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barito Utara.
“Selanjutnya kepada perangkat daerah yang nantinya akan mendapatkan hak akses pemanfaatan data untuk benanr-benar memanfaatkan hak akses dimaksud dalam rangka menunjang tugas dinasnya,” kata bupati H Nadalsyah.
Khususnya validasi data kepndudukan dan juga diimbangi dengan pemberian data balikan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan sistem data werehouse yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Barito Utara selaku penyedia jaringan agar mempersiapkannya dengan baik, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” katanya.
Untuk perangkat daerah yang sudah mendapat persetujuan hak akses tapi belum terpasang jaringan tertutup (internet) agar dapat merealisasikan pemasangan jaringan paling lambat awal triwulan IV tahun anggaran 2022 ini.(Ar)