Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) setempat menggelar kegiatan rapat Audit Stunting tingkat Kabupaten Barito Utara, di aula BappedaLitbang, Kamis (19/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Barito Utara Heri jhon Setyawan, Ketua Pokja Stunting BKKBN Provinsi Kalteng Uwanfrid, SH, Direktur RSUD Muara Teweh dr Tiur Maida, mewakili Kapolres Barito Utara Kompol Rahmadi, mewakili Dandim 1013/Mtw Kapten Inf Mufit Asnari, Kadis Dalduk KB-P3A Barito Utara Silas Patium, dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, dan ahli gizi selaku tim pakar dalam Audit Kasus Stunting, Camat se Barito Utara, pejabat Pustu se Barito Utara dan udangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan staf ahli bupati Heri Jhon Setiawan mengatakan pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang,” kata Heri Jhon Setiawan.
Dikatakannya, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
Hal tersebut kata dia agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting yang dilaksanakan pada hari ini.
Lebih lanjut Heri Jhon mengatakan audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.
“Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya,” kata dia.
Dijelaskan Heri Jhon tujuan dilaksanakannya rapat audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Selain itu menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan program dan kegiatan untuk memepercepat penurunan stunting berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan,” imbuhnya.(drm)