Muara Teweh – Kabut asap menyelimuti wilayah Kabupaten Barito Utara hampir sebulan. Barulah hari ini Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) setempat mrmbagikan masker kepada masyarakat disertai imbauan 4 (empat) bahaya akibat menghirup kabut asap bagi kesehatan manusia.
Terlambatnya pembagian masker ini lantaran birokrasi harus menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari pimpinan daerah. Surat dimaksud baru ke luar kemarin, Selasa tanggal 3 Oktober 2023, bertepatan asap kian pekat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Pariadi AR mengatakan pembagian masker ini sebagai stimulan kepada masyarakat. Artinya mengatasi saat kabut asap, karena masyarakat sudah mengerti pentingnya penggunaan masker.
“Ada 5 ribu masker dibagikan hari ini. Harapan kita, masyarakat mengerti saat kabut asap harus menggunakan masker,” kata Kadis Kesehatan kepada wartawan, Rabu siang disela-sela pembagian masker di depan Dinas Kesehatan.
Dinkes Barito Utara menyalurkan 5 ribu masker dengan alokasi kepada warga sebanyak 3.000 pcs, siswa SDN 5 Melayu 1.000 pcs, dan MIN 1.000 pcs. “Anak SD lebih rentan terhadap Ispa,” ucap Kadinkes.
Lebih lanjut Kadinkes Pariadi, dirinya memastikan penyaluran masker akan diteruskan ke kecamatan-kecamatan selama kabut asap masih terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dalam imbauan melalui surat tentang dampak kabut asap, Kadinkes Barito Utara menyebutkan ada 4 (empat) dampak berbahaya kabut asap, yakni : (1) Menyebabkan ispa (infeksi saluran pernapasan akut), (2) Menyebabkan iritasi mata hingga gangguan penglihatan, (3) Berisiko memicu kelahiran prematur bagi ibu hamil, dan (4) Memicu stres, gangguan kecemasan, dan
masalah psikologis lain.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara juga membagikan masker gratis kepada warga di beberapa titik jalan protokol. “Kita bagikan masker gratis di daerah pasar Dermaga dan di Bundaran Simpang Tiga Dermaga,” kata salah seorang pegawai BPBD, Rudi, Rabu (4/10/2023) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabut asap kian pekat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akibatnya kualitas udara memburuk.
Mengantisipasi hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengeluarkan Surat Edaran Pj tanggal 3 Oktober 2023,nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.
Menindaklanjuti SE Pj bupati, Dinas Pendidikan Barito Utara melonggarkan jam sekolah. Jam pelajaran sekolah diundur 1 jam dan waktu pulang juga dimajukan 1 jam dari biasanya. Berlaku sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.(drm)