MUARA TEWEH – Dalam rapat koordinasi (rakor) terkait perizinan pelaku usaha café yang saat ini menjamur di dalam kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, di aula rapat Setda lantai I, Kamis 13 Januari 2022 kemarin, terungkap bahwa ada sekitar dari 32 cafe yang beroperasi di wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Namun, hanya ada 2 (dua) cafe yang sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara.
Sementara Sekretaris Dinas PMPTSP Barito Utara, Normawati mengatakan, dari 32 cafe yang ada di daerah ini hanya ada 2 (dua) cafe yang mengajukan izin ke Dinas PMPTSP Barito Utara.
“Kedua Cafe yang mengajukan izin yaitu Café Janji Jiwa dan Café Bomscafe itupun tidak memiliki life musik yang ada izinnya, cuma izin cafe biasa aja,” kata Sekdis PMPTSP.
Dikatakannya, dari dua cafe tersebut, tidak ada izin live musik, karena izin tersebut adalah izin usaha Mikro dan di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disebutkan izin tempat menjual minuman (cafe).
“Nomor Induk Berusaha (NIB) nya masuk ke jenis usaha Mikro dengan klasifikasi resiko rendah,” kata dia.(Red)