MUARA TEWEH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar pertemuan awal (Entry Meeting) di aula Setda Lantai I, Kamis 3 Februari 2022.
Entry Meeting ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Dalam Entry Meeting tersebut dihadiri Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman, beserta tim dan seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam arahannya berharap Pemerintah Daerah tetap dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah didapatkan Pemkab Barito Utara tujuh kali berturut-turut.
“Saya berharap kekompakan kita yang mampu mengantarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dulu dari Opini Disclaimer menjadi WTP tujuh kali berturut-turut dapat kita pertahankan,,” ucap Nadalsyah.
Oleh karena itu, kata dia, kepada seluruh perangkat daerah dapat mendukung dengan data-data apa saja yang diminta oleh Tim Pemeriksa jangan sampai terlambat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa Rony Suhatman mengatakan pemeriksaan awal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas sistem pengendalian keuangan intern Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini berdasarkan mandat konstitusi yang memberikan kewenangan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” kata Rony.
Ia juga mengatakan tujuan pemeriksaan awal yang dilaksanakan hingga tanggal 3 Maret 2022 ini merupakan bagian dari rangkaian menuju pemeriksaan rinci yang nantinya untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia.(Red)