Bupati Barito Utara Paparkan Rencana Tata Ruang Kota Muara Teweh

By kabarbor - September 27, 2022 |
Post View : 426
Views
F4B2CA5B-3D93-478A-82A9-757AA7F17D47

Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan tahun 2022-2042 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (26/9/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri pejabat Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT dan Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Sorong beserta jajarannya, dan pejabat kementerian terkait.

Bupati H Nadalsyah didampingi bebebrapa pejabat lingkup Pemkab Barito Utara seperti Ketua DPRD, Sekda, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis DLH, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam paparannya menyampaikan bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua disepanjang DAS Barito dengan jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/Ha dengan total luas ± 5.872,37 Ha.

“Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon IKN di Provinsi Kaltim,” jelas H Nadalsyah.

Nadalsyah menjelaskan bahwa dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh, Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat KegiatanWilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional.

“Sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektorunggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi. Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpitoleh aktifitas budidaya (pembangunan) atau alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan,” kata bupati yang akrab disapa H Koyem ini.

Untuk tujuan penataan ruang, H Koyem mengatakan untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta di dukung oleh keberadaan simpul transportasi.

H Koyem juga berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh.

“Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan,” kata H Nadalsyah.(ar/red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait