Muara Teweh – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), Jumat (31/3/2023) pekan lalu di halaman kantor bupati Barito Utara.
Ketua Tim Pemeriksa Doni Rabaditan mengatan sehubungan dengan pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 pada Pemkab Barito Utara berdasarkan surat tugas anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 104/ST/VIII/3/2023 tanggal 8 Maret 2023.
“Untuk itu kami bermaksud melakukan pemeriksaan atas fisik dan dokumen kendaraan bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan dokumen pendukung lainnya (dokumen pinjam pakai) untuk kendaraan yang digunakan pihak lain di luar Pemkab barito Utara,” kata Doni.
Untuk itu kata dia pihaknya berharap seluruh kendaraan yang tercatat dan/atau dimiliki oleh Dinas Sekretariat DPRD, Dinas Sekretariat Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh dapat dihadirkan dihalaman Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada tanggal 31 Maret 2023 pukul 07.30 sampai selesai.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Barito Utara melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara H Yaser Arapat meminta seluruh kepala bagian (Kabag) dilingkup Setda Barito Utara untuk mempersiapkan dan mengakomodir seluruh pejabat dan staf di lingkup Setda Barito Utara yang memegang kendaraan dinas untuk menghadirkan kendaraan dinas yang digunakan tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh kepala bagian di lingkup Sekda Barito Utara untuk dapat mengakomodir seluruh pejabat dan staf dibagiannya yang memegang atau memakai kendaraan dinas untuk dapat menghadirkan kendaraan dinasnya ke halaman kantor Sekda Barito Utara pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 07.30 WIB sampai selesai,” kata H Yaser Arapat.(drm)