Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa (Pemdes), di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Senin (11/9/2023).
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa ini diikuti sebanyak 93 desa dan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara.
Kepala Bidang Pemdes pada Dinsos PMD, Tri Winarsih mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi pemerintah desa ini merupakan program kegiatan Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara.
Dikatakan Neneng panggilan akrab Kabid Pemdes tujuan kegiatan ini agar pemerintah desa dan BPD memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini di ikuti Kepala Desa dan Ketua dan Anggoita BPD dari 93 Desa se Kabupaten Barito Utara,” kata dia.
Dikatakannya, untuk nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari tenaga ahli P3PM Kabupaten Barito Utara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dan juga terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan kegiatan ini, selamat mengikuti kegiatan dan semoga memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian,” kata Neneng.
Dalam kegiatan sosialiasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Family Gathering tersebut mengambil tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Family Gathering Pemerintah Kabupaten Barito Utara-Pemerintah Desa dan Kelurahan Mari Kita Bangun Kabupaten Barito Utara dari Desa dan Kelurahan Menuju Barito Utara Bermartabat, Masyarakat Berakhlak, Pembangunan Tumbuh Pesat.(drm)