73 Desa se Barito Utara Ikuti Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP

By kabarbor - October 24, 2022 |
Post View : 167
Views
FC159772-781D-470A-AB9E-AD40748C1AB7

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial setempat melaksanakan kegiatan pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang diikuti 73 kepala desa terpilih di daerah setempat BappedaLitbang, Senin ( 24/10/2022).

Kegiatan pelatihan tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni, kepala perangkat daerah dan dihadiri 73 Kepala Desa terpilih se Barito Utara dan undangan lainnya.

Menurut Asisten Sekda Inraty Karwaheni mengacu pada Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diatur sebagimana ketentuan pasal, 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa, untuk Perencanaan Periode 6 (enam) Tahun dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk 1 (satu) tahun.

“RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/Kota yang memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Rencana Pembangunan Pemerintah Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” kata Inriaty Karawaheni.

Dikatakannya, RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

“Maka dari itu setiap kepala Desa terpilih wajib menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen Desa yang wajib ada yang dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagimana yang diatur dalam peraturan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut Inriaty Karawaheni dengan adanya kegiatan pelatihan kepala desa diharapkan dapat memotivasi dan mendorong Pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa, agar lebih baik dan terarah sebagimana amanat yang diatur Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes No 21 tahun 2020.

Menurutnya lagi, RPJM Desa ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan yang telah disusun melalui serangkaian proses diskusi, yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisifatif melalui tahapan-tahapan.

Tahapan-tahapannya dimulai dari pembentukan tim, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, pengkajian keadaan Desa, penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, dan Penetapan RPJM Desa.

“Dengan mengucapkan Bismillah Hirahmanirrahim pada hari ini Senin tanggal, 24 Oktober tahun 2022 kegiatan Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa untuk 73 Desa se Kabupaten Barito Utara tahun 2022 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Inriaty Karawaheni.(ard)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait