Muara Teweh – Sebanyak 470 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) di ambil sumpah dan janji PNS, di halaman kantor bupati, Jumat (17/3/2023).
“Pada pelaksanaan apel gabungan ini juga akan dilaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS yang diikuti kurang lebih 470 PNS terdiri dari PNS yang baru diangkat dan ditambah dari beberapa PNS lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang sebelumnya belum sempat mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji PNS akibat terkendala adanya wabah Virus Covid-19 sehingga ada beberapa kegiatan yang harus ditunda dan Alhamdulillah dilaksanakan pada hari ini,” kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Jumat (17/3/2023).
Dikatakan Bupati yang akrab disapa H Koyem ini, perlu disadari dan dimaknai PNS/ASN dalam mengemban amanah sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, wajib mengemban tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh negara.
Sedangkan katanya sebagai abdi masyarakat, harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebagaimana amanah yang luar biasa ini tidak semua orang mendapatkan kesempatan.
“Untuk itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab, dengan kejujuran, profesional, mempunyai integritas dan loyalitas. Serta jadikan profesi ini sebagai ladang ibadah dan wadah untuk berkarya bagi bangsa dan negara,” kata H Koyem.
Pada kesempatan itu H Koyem juga mengingatkan bahwa sebagai PNS/ASN dituntut terus meningkatakan kualitas dirinya dalam berbagai aspek kehidupan sehingga mampu melayani masyarakat sesuai kebutuhannya, jangan sampai masyarakat dibuat repot dengan pelayanan yang berbelit-belit. Sebagai PNS/ASN, kita akan menjadi sorotan masyarakat.
“Hal ini tidak bisa dipungkiri karena memang kita bekerja untuk melayani masyarakat. Begitupula kritik, saran dan masukan harus disikapi dengan bijak. Salah satunya yakni dengan meningkatkan kinerja secara profesional,” ucapnya.
Bupati Nadalsyah juga mengimbau kepada seluruh PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito utara untuk tidak bermain-main dengan paham radikalisme dan ujaran kebencian. PNS/ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta menjaga komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pelayanan publik.
Dikatakannya ada ketentuan yang mengatur seluruh hak dan kewajiban PNS. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi para PNS untuk tidak patuh kepada peraturan. Karena itu pula maka PNS/ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sekali lagi atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang hari ini telah resmi menyandang status PNS,” pungkasnya.(drm)