Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat pada tahun ini melakukan pelebaran Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter dari Simpang Kampus Politeknik Muara Teweh (Polimat), Kelurahan Jingah hingga ke Simpang Bandara H Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, segera dilebaskan tahun ini.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023) mengatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 122 warga pemilih lahan yang masih belum menyampaikan atau melaoprkan kepemilikan lahannya yang terkena pembebasan lahan tersebut.
“Walapun masih ada sekitar 122 persil yang belum melaporkan kepemilikan lahannya, tetap kita laksanakan untuk tahap selanjutnya. Untuk mempercepat kegiatan itu kami bersama Camat Teweh Baru, Lurah Jingah dan kepala Desa Hajak melakukan jemput bola kepada warga yang memiliki lahan yang terkena pembebasan. Dan kebanyakan warga pemilik lahan ini berada di luar kota Muara Teweh,” kata Kadis Perkimtan, H Fery Kusmiadi di ruang kerjamnya usai rapat terkait pembahasan pelebaran jalan tersebut.
Dikatakan Fery, walaupun target yang sekitar 300 sekian tersebut tidak tercapai, tetap akan kita laksanakan untuk tahapanan selanjutnya yaitu konsultasi publik yang dilaksanakan oleh tim independen dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Hanya tinggal 122 persil yang belum menyerahkan kepemilikan tanahnya ke Dinas Perkimtan atau ke kantor Kelurahan Jingah. Dalam dua minggu kedepan, selesai tidak selesai konsultasi publik akan tetap kita laksanakan,” tegas H Fery Kusmiadi.
Lebih lanjut Kadis Perkimtan ada 8 (delapan) tahapan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut. Setelah data dikumpulkan, para pemilik lahan kita dikumpulkan, dan setelah itu pihak Dinas Perkim melakukan paparan.
Adapun 8 tahapan itu pertama persiapan atau perekaman, kedua dilakukan sosialisasi, ketiga pendataan pemilik lahan, ke empat, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN, ke lima konsultasi publik, ke enam KJPP (Konsultan Jasa Pelayanan Publik), ke tujuh hasil penetapan harga oleh KJPP dan ke delapan pembayaran harga lahan.
“Tim independen ini lah yang nantinya akan menilai harga ganti rugi milik warga yang akan di bebaskan untuk pelebaran jalan dari Simpang Kampus Politeknik menuju Bandara HM Sidik Desa Hajak sepanjang 6.150 meter,” kata H Fery Kusmiadi.
Menurut dia, dari hasil penilaian harga tanah oleh KJPP tersebut, ada warga yang keberatan atau tidak menerima dengan harga yang dikeluarkan tersebut bisa langsung ke pengadilan. Karena ini menyangkut dengan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan.
H Fery Kusmiadi menambahkan bahwa kegiatan tersebut harus semua sudah clear sebelum masa jabatan Bupati Barito Utara H Nadalsyah berakhir pada bulan September 2023 akan datang.
“Target dari bapak Bupati Barito Utara H Nadalsyah pelebaran jalan ini sudah bisa dilaksanakan sebelum beliau habis masa jabatannya pada September 2023 akan datang,” kata mantan Kadis Perhubungan Barito Utara ini.
Diberitakan sebelumnya pelaksnaan kegiatan pelebaran jalan nasional ini dari Kampus Politeknik Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara Haji Muhammad Sidik Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru ini dilaksanakan sejak awal tahun 2023 sepanjang 6.150 meter. Jalan Nasional tersebut dilebarkan menjadi 17 meter dengan 2 jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 Meter.
Pelaksanaan kegiatan pelebaran jalan Nasional ini sejak awal tahun 2023 yang mana Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara baru dijabat oleh H Fery Kusmiadi.(drm)