MUARA TEWEH – Lagi-lagi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara. Kali ini kembali lagi terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.
Dimana korban disetubuhi oleh tersangka MR berulang-ulang kali dalam waktu yang berbeda hingga hamil dua bulan.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan bahwa dugaan dugaan tersangka MR.
Dimana penangkapan dilakukan di kantor Polres Barito Utara setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak tersebut.
” Pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap perbuatan, mengakui bahwa tersangka memang melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban berkali-kali (lebih dari satu kali). Dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2022.
“Tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban di sebuah Penginapan. Sedangkan dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022, tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban di pinggir jalan dekat salah satu sekolah menengah di Desa Peendreh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang – Undang RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI N0.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Ayat (2) berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, penasaran, atau membujuk anak untuk melakukan pertubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sementara Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan perbuatan tipu daya, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(RD)