Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Bandar sekaligus Pemakai Narkoba

By kabarbor - March 19, 2022 |
Post View : 211
Views

Muara Teweh – Satuan Waduk Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil membuat bandar dan pemakai sabu, Zainal (32) warga Jalan Brigjen Katamso RT 031, RW 010, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis 17 Maret 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pramuka Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah mengatakan Z (32) berhasil memanfaatkan saat berada di Jalan Pramuka depan Gedung Olah Raga (GOR) Bulutangkis, Rt 16, Rw 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 22.00 Wib

“Sebelumnya, anggota kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan GOR Bulutangkis di jalan Pramuka Zainal ini sering melakukan transaksi jual narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dan ciri-ciri Zainal sedang berada di depan GOR jalan Pramuka,” ujar Kasat Narkoba, Jumat 18 Maret 2022.

Kemudian, kata Kasat Narkoba, petugas langsung mengamankan Zainal dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu di tanah karena jatuh dari tangan tersangka saat di amankan petugas,” kata AKP Syaifulah.

Dari pengeledahan badan tersebut ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap tersangka Zainal dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut

Adapun sejumlah barang bukti yang juga berhasil ditemukan yakni 3 (tiga) buah paket plastik berisikan sabu berat, (1,19) gram bruto, 1 (satu) buah Hp warna hitam, 1 (satu) timbangan buah digital kecil warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait