Polres Barut Bekuk Dua Budak Sabu

By kabarbor - August 11, 2022 |
Post View : 295
Views
9DD33388-2482-4448-9DB2-497421F9272C

1.Misnadi alias Kacong

MUARA TEWEH-Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil membekuk 2 (dua) orang budak Sabu di waktu berbeda .

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo S.H, M.M, Kamis (11/8) memaparkan, pada Rabu (10/8) sekitar jam 08.00 WIB kemarin, pihaknya berhasil menangkap pria bernama Misnadi alias Kacong

Pria yang lahir 26 tahun lalu tersebut di tangkap di salah satu loket Travel di Jalan Simpang Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Jalannya kejadian menurut Arie Indra Susilo, sebelumnya pihak polisi mendapat informasi bahwa ada paketan mencurigakan yang di kirim dari Luar kota melalui Jasa perjalanan, kemudian Petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut.

Tidak berapa lama datang seorang laki – laki yang mengambil paketan tersebut, tidak mau lepas sasaran pihaknya langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ahmad Abidin selaku Pemilik Jasa perjalanan/pengiriman.

Pada saat dilakukan penggeledahan paket yang diambil oleh pelaku ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam paketan tersebut beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika , selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 6,21 (enam koma dua satu) gram brutto;

1 (satu) buah kotak paketan, 1 (satu) lembar Tissue warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam putih, dan 1 (satu) buah handphone Nokia 130 warna putih;

Misnadi alias Kacong disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutur Arie.

2.Ferry

Sebelumnya pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu Satnarkoba juga berhasil menangkap Ferry (34) di sebuah Barak di Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27, Kelurahan Melayu, Kecamatam Teweh Tengah.

Pria yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, Rt.27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah tersebut di tangkap karena memiliki 7 Paket Sabu dengan berat 4,32 gram Brutto.

Selain itu pula pihaknya mengamankan, 1 (satu) bungkus Plastik klip Kosong; 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam; 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, juga 1 (satu) buah Pipet kaca.

Kemudian 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna orange, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna hijau, 1 (satu) buah tas karet kecil bergambar Mike mouse warna coklat, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A52 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah)

Ferry ditangkap atas informasi masyarakat karena dugaan sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di baraknya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan , polisi berhasil menemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam saku celana di sebelah kanan belakang di dalam tas karet kecil bergambar mike mouse miliknya.

Ferry juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (11/8).(red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait