MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara membuka kembali seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Barito Utara pada Rabu 9 Februari 2022 pukul 20.30 WIB di jalan Pararawen, RT 35A RW 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah .
IRT tersebut bernama Rantika Helvina Rahmi alias Tika (30 tahun). ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan dilemari sepatunya dengan berat mencapai 4.70 gram bruto.
Tak hanya itu, jajaran Satresnarkoba juga memeriksa beberapa barang bukti lainnya yang ada dengan tindak pidana narkotika satu buah Hp Iphone 12 Pro warna biru muda, satu sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu dompet warna pink ada Guci Emas, tiga buah plastik klip besar, satu bungkus plastik klip kecil, satu buah plastik klip merk ZIP IN, dan satu buah alat hisap sabu/bong.
“Dari hasil pemeriksaan urin, tersangka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, Kamis 10 Februari 2022.
Sebelumnya kata Kasat Narkoba AKP Slameto, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Slameto.
Dijelaskannya, 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku dibelakang lemari sepatu. Saat penggeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Terhadap tersangka RHR alias Tika dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Slameto.(Red)