MUARA TEWEH – Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Teweh harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dirinya terlibat dengan kasus narkotika yakni menjadi pengedar sabu.
IRT tersebut bernama Cintami alias Emy (34 tahun) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dirinya ditangkap pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.45 WIb di rumahnya yang berada di jalan Veteran, Gg Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH, Selasa 1 Februari 2022 mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang wanita karena terlibat dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Diterangkan Kasat, bahwa penangkapan tersangka Cintami ini berawal dari informasi masyarakat yakni di barak yang didiami tersangka diduga sering digunakan untuk melaksanakan transaksi narkotika.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka di barak yang didiaminya,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, jelas dia, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket sabu didalam kotak rokok yang disimpan tersangka dibawah kolong barak.
“Sabu yang kami berhasil amankan dari tangan tersangka yakni seberat 1,46 gram,” jelasnya.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika seperti satu bua pipet kaca, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 10 bungkus plastic klip, satu lembar kertas struk transaksi bank, satu buah HP, satu buah korek api/mancis, dan satu buah alat hisap sabu atau bong.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.(Red)