Dua Orang Pengedar Ditangkap Beserta Barang Bukti 34,57 Gram Sabu

By kabarbor - February 1, 2022 |
Post View : 193
Views

MUARA TEH – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil melakukan dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Barito Utara.

Dua pengedar orang tersebut yakni Darma Surya alias Darma (40 tahun) dan Rezha Frasetya Dwi Saputra alias Reza (26 tahun). Di dekat jajaran Satresnarkoba pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH, Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota Satresnarkoba di lapangan.

Dari laporan tersebut dan penyelidikan, anggota Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka di rumah salah satu tersangka yang berada di jalan jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan badan terlapor, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun tak sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapati beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika, salah satunya yakni sabu sebanyak 11 paket dengan berat 34,57 gram bruto.

Barang bukti lainnya, tambah kasat yakni, dau buah plastic klip besar, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu buah plastik kresek warna hitam.

Untuk barang bukti, kata kasat, yakni satu buah pipet kaca ditemukan di dalam kamar, satu buah alat hisap shabu / bong ditemukan di dapur rumah, kemudian di ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 (sebelas) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang diakui milik Darma Surya yang akan diserahkan kepada Reza.

“Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.

“Kini kedua tersangka berada di ruang tahanan Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait