Pekanbaru – Proses lelang pengangkutan sampah di Pekanbaru, Riau batal. Namun proses penyidikan terkait dugaan adanya pelanggaran terus berlanjut.
“Proses pemeriksaan masih lanjut. Kami sudah periksa 13 saksi masyarakat dan saksi ahli lingkungan serta pidana,” ucap Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Tak hanya masyarakat dan ahli, penyidik bahkan memeriksa Kepala Dinas, Agus Pramono, Kepala Bidang hingga Kasi di DLHK Pekanbaru. Pemeriksaan mereka terkait tumpukan sampah yang tak ada kejelasan.
“Terakhir Kepala Dinas, Kabid dan Kasi. Bahkan Kabid lama juga kita diperiksa, masih dianalisa sekarang oleh penyidik,” tegas Teddy.
Sementara untuk pihak ketiga, tidak ada pemeriksaan terkait tumpukan sampah. Sebab, pihak ketiga sebagai kontraktor sudah menyelesaikan tugasnya sampai kontrak berakhir.
“Pihak ketiga nggak diperiksa. Ya, mereka bilang kontrak sudah habis, sudah selesai tugas mereka. Itu wajar, kontrak ini sudah selesai nggak mungkin mereka kerjakan,” katanya.
Sebelumnya, tumpukan sampah terjadi di Pekanbaru sejak kontrak berakhir di akhir Desember 2020 lalu. Akibat berakhirnya kontrak, terjadi tumpukan sampah di titik-titik keramaian.
Berulang kali tumpukan sampah diangkut, namun akhirnya kembali menggunung karena petugas terbatas. Terkait hal itu, polisi langsung bergerak cepat meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
“Kita dari Polda akan menelusuri mengapa sampah-sampah ini tak terangkut. Itu yang kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Riau Irjen Agung saat menggelar bakti sosial mengangkut sampah di Jalan Cempaka, Jumat pekan lalu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas persoalan sampah di Pekanbaru. Apalagi tumpukan sampah sudah terjadi sejak 2 pekan lalu.
“Tentu kami akan proses ini dalam proses penyelidikan. Minta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, menilai ada dugaan kelalaian terkait persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru. Dia menilai ada yang dugaan kesengajaan sehingga sampah bertumpuk.
“Kalau putus kontrak, seharusnya sebulan atau 2 bulan sudah disiapkan. Kalau tidak, artinya ada pembiaran. Kalau pembiaran, artinya ada kesengajaan dari pemerintah,” kata Erdiansyah.
Sumber : https://news.detik.com/