Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke 4 masa sidang II tahun 2024 dengan agenda penyerahan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045 dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan pemukiman.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon dengan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Mura, Dr. Hermon, M.Si, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Rudie Roy dan sejumlah Anggota DPRD Mura yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Mura, Senin (5/8/2024).
Wakil Ketua I DPRD Mura dalam menyampaikan pembukaan rapat bahwa 3 Raperda tersebut untuk mendengarkan dan mengetahui laporan terhadap hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Kedua, kami juga menyambut baik Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 drngan tujuan sebagai pedoman strategi pembangunan jangka panjang bagi calon Kepala daerah selanjutnya bahwa RPJPD dapat menjadi acuan sesuai dengan visi misi kepala daerah,” ungkapnya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan laporan sekaligus sambutan Pj Bupati Mura bahwa dalam Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah mendapatkan rekomendasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sementara untuk RPJPD sendiri merupakan dokumen yang telah disusun berdasarkan sejumlah aspek dan pertimbangan dengan mempedomani RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Pusat.
“Kami harapkan adanya masukan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Mura agar terciptanya RPJPD yang berkualitas dan akuntabel,” tandas Hermon.(drm)