Puruk Cahu – Rapat Paripurna DPRD Murung Raya (Mura) dalam rangka mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali dilakukan penundaan.
Penundaan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya, pertama dijadwalkan pada jam 09.00 WIB pagi dan dijadwalkan kembali pukul 19.30 WIB malam.
Wakil Ketua I DPRD Mura, Likon S.H yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa penundaan rapat hingga kedua kalinya tersebut dikarenakan anggota DPRD Mura yang hadir tidak kuorum meski rapat tersebut bukan agenda pengambilan keputusan.
“Jadi ini memang diluar kemampuan kami, jadwal yang seharusnya pagi tadi hingga ditunda pada malam ini, rupanya kehadiran rekan – rekan anggota DPRD Mura belum memenuhi kuorum. Sehingga belum bisa kita lanjutkan dan harus ditunda,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Likon juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan agenda rapat paripurna tersebut terutama kepada undangan yang telah hadir khususnya pihak eksekutif dan akan kembali dijadwalkan pada 13 November 2023 nanti.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya yang diiwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Serampang bersama tamu undangan yang hadir lainnya berupaya menunggu kehadiran anggota DPRD Mura hingga pukul 20.00 WIB.
“Prinsipnya Pemda Mura mengikuti jadwal selanjutnya, mengingat kondisi dan keadaan kita tidak memungkinkan, artinya akan dijadwalkan ulang sesuai apa yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Mura dan Sekretaris Dewan, setidaknya Pemda Mura sudah menyiapkan jawaban atas pemandangan fraksi pada rapat sebelumnya,” terang Sarampang.(red)