KUALA PEMBUANG – Terkait dengan LKPJ tahun anggaran 2022, DPRD Kabupaten Seruyan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seruyan menggelar Rapat Kerja (Raker), Senin (8/5/2023).
Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko dan Wakil Ketua II Muhammad Aswin, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Dan juga dihadiri dari TAPD Seruyan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor beserta jajaran.
“Jadi rapat ini berkaitan dengan LKPJ tahun anggaran 2022 yang secara administrasi telah disampaikan oleh pemerintah daerah per tanggal 11 April 2023 yang tentunya secara tahapan sudah melewati batas waktu,” kata Ketua DPRD Zuli Eko.
Menurut dia, sesuai undangan yang telah diserahkan beberapa hari yang lalu, bahwa hari ini di agendakan rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini dihadiri TAPD yang dipimpin oleh Sekda Seruyan.
Kemudian kata dia, rapat kerja pada hari ini untuk menindaklanjuti rapat internal DPRD sebelumnya beberapa waktu lalu yang membahas terkait LKPJ.
“Dimana sebelumnya per tanggal 17 April 2023, DPRD mengadakan rapat internal yang dihadiri sebagian anggota dan Kejari Seruyan yang kebetulan kami ada MoU, untuk bermusyawarah dan berkonsultasi,” kata Zuli.
Adapun kata dia inti dari forum rapat itu mempertanyakan administrasi dari LKPJ tersebut, yang mana sebelumnya LKPJ ini diserahkan oleh Pemkab Seruyan ke DPRD pada tanggal 11 April 2023, akan tetapi tercantum ditandatangani oleh Bupati Seruyan pada 31 Maret, sementara ditanggal yang sama yakni 31 Maret 2023, DPRD menerima informasi surat keterangan dari RSPAD yang menerangkan bahwa Bupati sedang sakit.
“Untuk itu, rapat kerja antara DPRD dan Pemkab hari ini dilaksanakan, yang intinya untuk mempertanyakan terkait keabsahan administrasi LKPJ tahun 2022 tersebut,” tegas Ketua DPRD Zuli Eko.(tim)