KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menilai ada salah satu proses atau tahapan yang terlewatkan atau dilewati oleh lembaga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam program pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang. “Ini sudah RDP yang ketiga kalinya, kalau dari kacamata kami, itu memang ada salah satu fase atau tahapan yang dilewati atau tidak dilakukan oleh Tim Penilai,” katanya, usai memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat Serbaguna DPRD setempat, Selasa (11/10/2022)
Menurut Eko, hal inilah yang akhirnya menimbulkan kegaduhan dan protes dari kalangan masyarakat berkaitan dengan nominal kompensasi tanam tumbuh, khususnya untuk sejumlah masyarakat di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Adapun satu proses yang pihaknya maksud tersebut adalah komunikasi maupun musyawarah dengan masyarakat dalam menentukan nominal kompensasi. “Masyarakat merasa tidak ada musyawarah sama sekali, mereka selama ini langsung disodorkan nominal tanpa ada tawar-menawar,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya berpendapat bahwa seharusnya memang ada musyawarah antara PLN dan KJPP dengan masyarakat terkait dengan permasalahan ini. “Karena tidak ada regulasi yang mengatur secara pasti berapa nominal kompensasi untuk tanam rumbuh. Kalau informasi dari KJPP, itu berdasarkan nilai pasar, sementara nilai pasar antara satu daerah dengan daerah lainnya itukan berbeda-beda,” pungkasnya.(wan)