Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 di Skor

By kabarbor - May 12, 2023 |
Post View : 374
Views
IMG-20230522-WA0014

KUALA PEMBUANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022, di skor.

Diskorsnya rapat paripurna DPRD tersebut setelah ada beberapa interupsi dari anggota DPRD Seruyan, yaitu interupsi dari anggota DPRD Seruyan Arahman.

Dalam interupsinya Arahman yang juga selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan mrnjelaskan, bahwasanya paripurna penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 yang digelar hari ini tidak memenuhi dua tata tertib DPRD Seruyan.

Menurut dia pertama, tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh kepala daerah.

“Ini yang saya masih belum saya lihat dalam paripurna ini, sesuai tata tertib DPRD pasal 79 ayat 3, LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh saudara bupati dan jika bupati berhalangan maka wakil bupati,” ujarnya.

Selain itu kata dia, LKPJ tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan bahwasanya kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

“Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima yang artinya penyampaian LKPJ tersebut sudah melebihi batas waktu, oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegas Arahman.

Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors rapat paripurna DPRD tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan bisa berkenan hadir pada kegiatan rapat paripurna DPRD.(tim)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait