KUALA PEMBUANG – Warga masyarakat di Kabupaten Seruyan diharapkan untuk melengkapi dokumen ataupun surat-surat kepemilikan tanah milik warga setempat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan agar warga masyarakat di daerah ini membuat membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas tanah yang dimiliki.
“Bagi warga yang memiliki tanah namun belum memiliki surat tanah hendaknya bisa sesegera mungkin untuk membuat SKT, hal ini penting agar status lahan atau tanah yang dimiliki itu jelas dan secara legalitas hukum dapat diakui,” kata Ketua DPRD Seruyan.
Zuli mengungkapkan tidak bisa dipungkiri saat ini masih banyak lahan atau tanah warga yang belum memiliki surat kepemilikannya, entah lahan tersebut merupakan warisan atau peninggalan dari leluhur maupun yang lainnya.
“Menurut saya ada beberapa faktor kenapa masyarakat di daerah ini enggan membuat surat-surat tanah, pertama ketidakpahaman tentang mekanisme cara membuatnya, kedua karena masyarakat itu menganggap tidak penting ke legalitasan itu sendiri,” kata dia.
Dirinya mengkhawatirkan warga masyarakat akan dirugikan nantinya, karena tidak sedikit dari warga di Seruyan yang bermasalah dengan pihak perusahaan akibat belum adanya status ke pemilikan tanah tersebut.
“Hal seperti ini yang kita khawatirkan, jangan sampai tanah masyarakat itu direbut oleh pihak perusahaan karena warga secara administrasi kalah telak karena tidak adanya bukti legalitas, pleh karena itu seminimalnya masyarakat itu membuat SKT,” tegasnya.
Zuli Eko menambahkan, dengan tertibnya masyarakat membuat SKT juga akan bermanfaat untuk urusan lainnya, seperti memudahkan masyarakat dalam melengkapi persyaratan jika sewaktu-waktu mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Karena tidak jarang pemerintah juga membutuhkan surat tanah jika ingin memberikan bantuan, misalnya program bantuan bedah rumah dan sebagainya, maka dari itu penting untuk setiap warga membuat SKT itu,” kata Ketua DPRD Seruyan.(red)