KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prastyo mengatakan bahwa banyak dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang disampaikan pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten, tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
“Perlu saya jelaskan, bahwa kami sebelumnya mengirimkan staf dari sekretaris dewan untuk menghadiri Musrenbang kabupaten untuk menyampaikan Pokir DPRD, karena waktu itu memang kami berhalangan hadir. Namun apa yang terjadi setelah Pokir itu disampaikan dari perangkat daerah terkait rata-rata memberikan jawaban Pokir itu tidak bisa diterima karena tidak ada anggaran,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Menurut dia, jawaban tersebut sangat tidak masuk di akal, sebab anggaran belum disusun. “Ini birokrasi paham lah dengan sistem penyelenggaraan pemerintah, ini yang kita di DPRD tidak habis pikir, kok bisa bilang tidak ada anggaran, padahal anggaran masih belum disusun sudah berbicara tidak ada anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Eko jika berbicara Pokir yang di dalamnnya memuat aspirasi-aspirasi masyarakat pada dasarnya sudah dibentuk oleh undang-undang, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2024.
“Dalam undang-undang itu sangat jelas ini yang menjadi kitab suci dari Pokir itu, di pasal 29 bahwa lembaga DPRD itu punya fungsi pengawasan, pembuatan raperda dan termasuk penganggaran. Kemudian lanjut lagi di pasal 104 itu jelas DPRD punya hak untuk memperjuangkan hak aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, melihat aturan perundang-undangan tersebut tentu sudah menjadi kewajiban pihaknya di DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Pokir DPRD dan mereka punya hak atas anggaran yang ada di SOPD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor yang hadir dalam kesempatan itu saat memimpin tim TAPD Seruyan menyampaikan permohonan maafnya kepada DPRD Seruyan atas kesalahan yang dilakukan oleh OPD terkait yang memberikan jawaban tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan ini.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan hal tersebut pada saat rapat bersama TAPD yang dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Seruyan melontarkan banyak kritikan, terkait pembahasan singkronisasi Pokir DPRD.
Dalam rapat tersebut hampir tidak ada satupun pokok-pokok pikiran DPRD Seruyan yang masuk dalam RKPD perangkat daerah pada kegiatan Musrenbang tingkat kabupaten yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu.(tim)