Kuala Pembuang – Protes yang disampaikan sejumlah masyarakat Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur mengenai nominal kompensasi tanam tumbuh yang diberikan oleh pihak PLN, lantaran Kantor Jasa Pelayan Publik (KJPP) yang terlibat dalam program pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang, diduga tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat.
“Harusnya Tim Penilai atau KJPP terkait itu bermusyawarah dan berembuk dengan masyarakat dalam menentukan nominal kompensasi. Kalau dari informasi masyarakat itukan tidak ada tawar menawar,” kata Anggota DPRD Seruyan Hadinur, Rabu (5/10) .
Disampaikannya, yang menjadi salah satu masalahnya adalah tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai berapa nominal kompensasi untuk tanam tumbuh tersebut. “Sehingga, seharusnya memang ada kesepakatan antar kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan dengan nominal-nominal yang ditetapkan oleh Tim Penilai salah satunya adalah untuk tanaman kelapa yang dihargai Rp2.000.000 per pohon produktif. “Kalau keterangan dari masyarakat, pohon kelapa itu masa produktifnya bisa sampai 60 tahun, coba dihitung-hitung dengan jumlah produksinya berapa, dikalikan harga perbuah, seharusnya itukan bisa jadi bahan pertimbangan. Apalagi tanaman kelapa inkan sumber pendapatan mereka,” ujarnya.(Wan)