KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan bersama dengan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Seruyan, melaksanakan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seruyan.
“Sesuai dengan jadwal agenda yang tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), bahwa ada beberapa raperda yang akan kita bahas, yang pertama adalah Raperda tentang PDAM Tirta Seruyan yang kita bahas hari ini,” kata Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang memimpin rapat tersebut.
Dijelaskannya, rapat pembahasan ini dilakukan untuk mengoreksi dan menyempurnakan pasal-pasal atau regulasi yang tertuang dalam produk hukum tersebut. “Artinya kita ingin melakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Karena menurutnya, Raperda ini sendiri sangat penting baik itu untuk PDAM Tirta Seruyan maupun masyarakat. Karena air bersih menjadi salah satu hal utama yang dibutuhkan masyarakat. “Kita ingin saat Raperda ini nantinya sudah menjadi peraturan daerah (perda) tentunya dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Wan)