KUALA PEMBUANG – DPRD Kabupaten Seruyan memutuskan akan melaksankaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga kalinya pada tanggal 11 Oktober 2022 mendatang, terkait masalah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang.
Dalam RDP yang ketiga kalinya nanti, DPRD Seruyan mengharapkan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam program pembangunan SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dapat turut hadir untuk memenuhi undangan RDP. Apabila pada RDP ketiga nantinya pihak KJPP tidak memenuhi undangan RDP, Dewan berencana akan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus).
“Kami punya hak untuk menggunakan kewenangan kami, apabila nanti pada RDP ketiga pihak KJPP bersangkutan kembali tidak memenuhi undangan RDP, maka kami akan bentuk Tim Pansus untuk melakukan investigasi,” Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Selasa (4/10/ 2022).
Menurutnya, langkah yang pihaknya lakukan pada saat ini adalah untuk membantu masyarakat yang tentunya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kita perhatikan, masyarakat inikan merasa keputusan Tim Penilai dalam menentukan nominal kompensasi itu hanya sepihak, sementara tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci terkait nominal kompensasi itu. Sehingga, harusnya ada musyawarah terlebih dahulu antara masyarakat pihak terkait supaya sama-sama sepakat,” ujarnya.
Akan tetapi, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana standar penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai. “Makanya itulah kita minta di RDP itu Tim Penilai untuk hadir dan memberikan penjelasan. Tapi nyatanya pada RDP yang kedua ini Tim Penilai tidak hadir dan hanya memberikan surat konfirmasi. Sehingga kami putuskan menggelar RDP ketiga, dan apabila pada RDP ketiga nanti tetap tidak memenuhi undangan, maka kami bisa saja bentuk Pansus nanti,” pungkasnya.(Wan)