KUALA PEMBUANG – Menyikapi permasalahan penyaluran dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi khususnya jenis solar di wilayah setempat, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan menegaskan, haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyebutkan, bahwa dalam menyikapi berbagai macam permasalahan yang terjadi dalam pemerintahan, masyarakat maupun pihak swasta haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya kita semua sepakat, bahwa untuk permasalahan ini kita harus berdiri pada aturan. Karena semua sudah ada regulasinya, mengenai mekanisme sampai dengan masyarakat yang berhak menerima,” katanya, Kamis 6 Oktober 2022.
Karena menurutnya, dengan memegang teguh aturan sebagai dasar, maka pelaksanaannya di lapangan akan lebih nyaman, aman dan tenteram. Terkait dengan BBM subsidi, pihaknya akan terus mengawal pendistribusian maupun penyalurannya agar sesuai regulasi yang berlaku. “Karena kita tidak ingin ada ribut-ribut lagi di luar sana,” ujarnya.
Pihaknya bahkan telah menganggarkan untuk Tim Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan suatu saat nanti. “Jika nanti muncul permasalahan lagi, dan kalau diperlukan maka kita akan bentuk Pansus,” pungkasnya.(Wan)