KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menerima sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2023. Dimana dari delapan raperda tersebut lima diantaranya adalah inisiatif DPRD Seruyan sementara sisanya tiga raperda merupakan usulan dari Pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengungkapkan, lima Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pengendalian, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional dan Pelarangan Minuman Oplosan, Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Sementara untuk tiga Raperda Usulan Pemerintah daerah diantaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tentang Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan yang merupakan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK). “Jumlahnya ada delapan dan semoga dapat kita realisasikan pada tahun 2023 dengan sebaik-baiknya,” harapnya.(Wan)