KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Seruyan Arahman menegaskan, bahwa angkutan atau kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak berhak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dimana untuk angkutan atau kendaraan perusahaan ini diwajibakan untuk menggunakan BBM jenis solar industri.
“Kalau untuk angkutan truk milik perusahaan, jelas tidak boleh menggunakan BBM subsidi, mereka harus menggunakan BBM industri,” katanya.
Ia menjelaskan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama, mengingat persoalan BBM subsidi khususnya solar di wilayah setempat menjadi hal yang hangat dibicarakan beberapa waktu belakangan. Pihak SPBU juga diminta agar dalam penyaluran maupun pendistribusian BBM subsidi jenis solar bisa memprioritaskan konsumen yang betuk-betul berhak untuk menerima.
“Terkait dengan angkutan, kalau milik perusahaan memang tidak bisa, itu sudah ada aturannya. Sementara, kalau koperasi atau yayasan yang merupakan tempat masyarakat berhimpun itu berhak untuk mendapatkan subsidi,” ujarnya.(Wan)