KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Argiansyah mengungkapkan pembangunan akses jalan utama menuju Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir saat ini mengalami permasalahan yang sangat rumit. Pasalnya, jalan yang dibuat oleh desa dengan konstruksi semenisasi tersebut tidak bisa dibangun sampai dengan selesai.
“Hal tersebut lantaran salah satu perusahaan yang ada di desa Sungai Perlu, PT Rimba Raya Conservation (RRC) mengklaim bahwa sebagian titik lokasi tempat dimana dibangunnya jalan merupakan areal atau kawasan mereka perusahaan,” kata Argiansyah, Rabu (9/2/2023).
Akibatnya kata dia karena perusahaan itu bersikeras mengklaim bahwa sebagian titik lokasi itu adalah kawasan mereka, terpaksa pembangunan jalan tidak bisa dibangun sampai dengan selesai, dan saat ini kondisi jalan tersebut putus-putus.
Ia juga menjelaskan dengan adanya permasalahan ini, akhirnya masyarakat di Desa Sungai Perlu bersepakat untuk merencanakan pertemuan dengan perusahaan PT RRC tersebut dan meminta kepada DPRD untuk memfasilitasinya.
“Masyarakat desa setempat minta agar difasilitasi dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan jalan dengan PT RRC ini untuk memperjelas permasalahan status kawasan itu, dan terkait aspirasi masyarakat ini kami dari DPRD menyambut baik,” kata dia.
Anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, selain meminta difasilitasi melaksanakan RDP dengan PT RRC, warga masyarakat juga meminta difasilitasi RDP dengan Perusahaan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
“Ini juga menjadi aspirasi dari masyarakat, karena mereka juga ingin meminta penjelasan terkait luas areal perusahaan tersebut yang sampai hari ini masih belum jelas, termasuk DPRD pun belum pernah menerima laporan dari perusahaan yang bersangkutan terkait masalah areal perusahaan,” kata dia.(red)