Rapat Paripurna Persetujuan RPJPD Tahun 2025-2045 di Skor

By kabarbor - June 28, 2024 |
Post View : 423
Views
IMG-20240809-WA0048

KUALA PEMBUANG – Untuk ke dua kalinya DPRD Kabupaten Seruyan melakukan skor terhadap rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama pemerintah daerah yang digelar di Aula Paripurna DPRD Setempat, Jumat (28/6/2024).

Di skornya rapat paripurna tersebut disebabkan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Seruyan pada rapat paripurna ke 7 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 yang di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, M Aswin didampingi Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko tersebut kurang dari jumlah minimum sesuai tata tertib DPRD Seruyan atau disebut tidak kuorum.

Rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 13 orang anggota DPRD Seruyan sehingga kurang dari 2/3 dari jumlah anggota keseluruhan yang berjumlah 25 orang. Dimana sebelumnya juga mengalami hal serupa saat dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024 kemarin, sehingga kembali dijadwalkan pada hari ini Jumat, 28 Juni 2024.

Rapat Paripurna ini juga turut hadir sejumlah anggota DPRD lainnya, Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, Unsur Forkopimda dan Perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

“Sesuai dengan pasal 131 ayat 2 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Seruyan bahwa sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD, karena kehadiran tidak mencapai kuorum, maka rapat paripurna ini saya nyatakan di skor,” kata Muhammad Aswin saat memimpin rapat.

Di lain kesempatan Muhammad Aswin saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, terkait alasan dari ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Seruyan tersebut yakni dikarenakan banyaknya urusan partai dari masing-masing anggota yang tidak hadir, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lebih lanjut M Aswin menyampaikan, dengan di skor nya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama RPJPD 2025-2045 antara DPRD dan pemerintah daerah ini, makan akan kembali dijadwalkan melalui rapat badan musyawarah (Banmus) yang akan digelar dalam waktu dekat.(tim)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait