Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Bijaksana

By kabarbor - September 2, 2022 |
Post View : 165
Views
BAB64C77-B0E7-4E66-8BA7-FC5194538EB5

BALANGAN-Anggota DPRD Balangan Syaifullah mengharapkan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap bermacam usaha yang sifatnya berdampak pada lingkungan .

Bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana, sehingga kedepannya tidak merugikan daerah ini , warga sekitar tambang, juga ada pasokan asli daerah .

Dikatakannya, lahan tambang merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarukan bila penambangan dilakukan secara tidak bijaksana hanya menghasilkan keuntungan sesaat dan merugikan kita semua.

“Sudah saatnya kita melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan kelestarian fungsi ekosistem dan kehidupan sosial ,masyarakat tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Syaifullah

Aspek lingkungan, sosial budaya dan ekonomi harus mendapat porsi yang seimbang dalam kita melaksanakan kegiatan pembangunan eengan demikian berarti kita melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi memampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Tidak dipungkiri bahwa secara umum kegiatan pertambangan rakyat selama ini sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan , baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun menjamin suplei ketersediaan material bangunan berupa batu belah, pasir dan koral.

Namun disadari pula bahwa kegiatan tersebut mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menambahkan, mencegah berlanjutnya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman bagi pelakunya bahwa penting melaksanakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Seluruh usaha atau kegiatan pertambangan rakyat dapat diselenggarakan berdasarkan perizinan yang sah, baik izin lingkungan maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), seluruh usaha pertambangan rakyat melaksanakan kewajiban melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta meningkatnya penerimaan keuangan daerah yang berasal dari retribusi, pajak pertambangan rakyat , pungkasnya..Theo)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait