Puruk Cahu – Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Andri Raya mengatakan jadwal pelantikan 25 orang anggota DPRD hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari lalu dijadwalkan pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Namun demikian, jadwal tersebut berpotensi mengalami perubahan bahkan diundur dari jadwal yang ditentukan sesuai masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang juga berakhir tanggal 19 Agustus.
“Perubahan jadwal bisa dilakukan, sebab saat ini informasinya ada beberapa organisasi masyarakat (Ormas) ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelantikan diundur,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Permohonan beberapa Ormas yang enggan disebutkannya tersebut berharap agar pelantikan dilakukan pada bulan September atau November nanti.
Sementara itu untuk nama-nama anggota DPRD terpilih sudah dikeluarkan oleh KPU kabupaten setempat berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Murung Raya nomor 403 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Murung Raya dalam pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Mei 2024 lalu.
Adapun jumlah yang ditetapkan yakni 10 orang dari daerah pemilihan (Dapil) Murung Raya I dan 9 orang dari Dapil Murung Raya II serta 6 orang dari Dapil Murung Raya III.
Dalil Murung Raya I nama-nama yang sudah ditetapkan KPU Murung Raya yaitu Akhirudin dan Mahyono dari PKB, Sutrisno dari Gerindra, Fredrich Dominggus Yoga dari PDI-P, Olivia Siswanti dari Golkar, Likon dari Nasdem, Imanudin dari PKS, Rianto dari PAN, Lita Norfiana dari Demokrat dan Rejikinoor dari PPP.
Dapil Murung Raya II yaitu Rahmanto Muhidin dari PKB, Tuti Marheni dari Nasdem, Barlin dari PKS, Liangsoi PAN, Susilo dari Demokrat, Mariyanto dari PPP dan Bebie, Heriyus dan Rumiadi dari PDI-P.
Terakhir dari Murung Raya III yakni Doni dan Ahmad Maulana dari PDI-P, Fahriadi dari Nasdem, Fitriadi dari PKS, Gunawan dari PAN dan Johansyah dari PPP.(mur)