Puruk Cahu, Pelaksanaan rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun 2023 dalam rangka mendengarkan jawaban dan penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus ditunda.
Adapun alasan penundaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Mura, De. Doni SP, M.Si yang memimpin pelaksanaan rapat paripurna bahwa terdapat beberapa hal yang menjadikan agenda tersebut dilakukan penundaan.
“Anggota yang hadir dalam rapat paripurna ini tidak memenuhi, dimana sejumlah anggota DPRD Mura mendadak ada kegiatan baik secara dinas dan juga acara kekeluargaan yang tak bisa ditinggalkan oleh anggota DPRD lainnya seperti keluarga meninggal. Selain itu, voltase yang listrik juga tidak stabil atau mengalami penurunan,” urainya, Jumat (28/7/2023).
Melihat kesiapan Pemkab Mura yang akan menyampaikan jawaban terhadap 1 buah Raperda tersebut yang dibahas sebelumnya dan telah diberikan pandangan oleh masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Mura kemudian menanyakan kepada fraksi PAN dan fraksi PDIP yang hadir pada saat itu untuk menyepakati bahwa rapat tersebut akan dilanjutkan pada malam harinya.(red).