Puruk Cahu – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Murung Raya (Mura) menyambut baik agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya bisa sejalan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum terhadap perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur serta memberikan kepastian kepada perangkat daerah yang berubah nomenklaturnya dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
“Pembentukan badan riset dan inovasi daerah di Kabupaten Murung Raya menjadi semacam lembaran baru kebijakan penguatan riset dan inovasi. Fraksi PAN berharap (Bapperida) Kabupaten Murung Raya mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola riset yang baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat melalui berbagai inovasi yang dihasilkan,” kata juru bicara fraksi PAN Liangsoi, Selasa (26/07/2023).
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, Fraksi PAN mendorong Pemkab Mura harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. Kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia riset dan inovasi juga harus terus dibangun.
Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset dan inovasi ini juga sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional.
“Jangan sampai badan riset dan inovasi sebagai tempat bagi asn kurang produktif. dan jangan sampai pembentukan riset dan inovasi ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (red)