Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Dr. Doni, SP, M.Si menerangkan bahwa adanya program stimulus dari pemerintah pusat hingga daerah bagi setiap desa sebagai wujud memperlancar roda pembangunan ekonomi di desa.
Sehingga harapannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pinggiran dan pelosok yang berada di desa, sehingga alokasi dana desa yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali.
“Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Doni, Rabu (24/08/2023).
Kepala Desa memiliki kebijakan penuh atas alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah, tentunya semua memiliki tujuan bagi kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi setiap kepala desa.
Legislator PDIP Mura ini mengingatkan Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus berhati-hati, agar tidak tersangkut kasus hukum.
“Kami harapkan para Kades benar-banar mengelola anggaran Desa tidak berurusan dengan hukum,” tandasnya.(red)