Puruk Cahu – Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) berharap, agar seluruh kepala desa maupun aparatur desa yang ada di 10 Kecamatan dan 116 Desa di Kabupaten ini tidak satupun yang tersandung kasus hukum.
Hal ini terkait masalah penyalahgunaan wewenangan dan lainnya yang berkenaan dengan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan APBN. Karenanya mereka Kades dituntut profesional.
Apalagi, sekarang ini dana yang masuk ke desa cukup besar, mulai dari dana dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh desa itu sendiri.
“Disini lah pemerintah pusat maupun daerah mempercayakan kepada kepala desa beserta aparaturnya untuk mengelolanya untuk kemajuan pembangunan di desa,” kata Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, Sabtu (7/10/2023).
Lebih lanjut, bahwa sudah banyak bukti penyalahgunaan keuangan desa itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal itu terjadi karena tidak ada kehati-hatian mereka.
“Oleh karena itu, kami menekan bahwa aparatur desa dituntut agar lebih profesional dan bekerja sesuai dengan aturan tanpa menyalahgunakan wewenangan dan penyimpangan,” tandasnya.
Sebab itu harapannya, para Kades dan aparatur desa di Kabupaten Murung Raya supaya lebih teliti dan bekerja sesuai dengan petunjuk peraturan yang berlaku. Agar terhindar dari kasus hukum.(red)