Puruk Cahu – Puluhan karyawan perusahaan tambang batu bara, PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Murung Raya (Mura) mendatangi DPRD kabupaten setempat dalam rangka menyampaikan aspirasi.
Kedatangan mereka tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin beserta dua anggota DPRD dari Dapil II, yakni Rumiadi dan Susilo yang dilaksanakan di ruang pleno DPRD di Puruk Cahu, Senin (31/72023).
Kegiatan yang dijadikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut dihadiri Kapolres Murung Raya, Irwansah dan dua orang dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten setempat bidang Hubungan Industrial (HI). Mewakili para karyawan, Koordinator Wilayah (Korwil) Kalteng KSBSI, Junaedi L. Gaol, menjelaskan kedatangan pihaknya ke DPRD atas dasar perlakuan intimidasi PT HPU terhadap anggota KSBSI yang juga sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
“Maka dari itu, kedatangan kami ini dalam rangka mencari keadilan melalui DPRD yang selama ini pihak perusahaan melaksanakan kebijakan terhadap karyawan tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya,” kata Junaedi.
Junaidi berharap, aspirasi karyawan yang berjumlah 200 orang untuk bisa segera terakomodir oleh PT HPU melalui perantara pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga keadilan dan kesamaan hak dari perusahaan bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Semoga secepatnya kami dapat jawaban dari pemerintah daerah, paling tidak dari delapan poin yang kami tuntut ada yang direalisasi, seperti memberikan mes atau tempat tinggal, makan tiga kali sehari dan lain sebagainya sebagaimana perusahaan memberlakukan terhadap karyawan non-lokal,” harap Junaedi.
Sementara itu setelah menyimpulkan hasil RDPU tersebut, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengatakan semua aspirasi yang disampaikan oleh para karyawan sepenuhnya akan ditampung, kemudian dipelajari serta akan menindaklanjuti oleh pihaknya bersama pemerintah daerah.
“DPRD melalui komisi III yang membidangi ketenagakerjaan bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya akan menindaklanjuti, sekaligus melakukan penelitian dan investigasi ke lapangan guna meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut,” kata Rahmanto.
Menurut Rahmanto, hasil investigasi dari DPRD dan Pemda setempat nantinya tidak hanya menjadi solusi atas masalah para karyawan dengan PT HPU, tetapi juga diharapkan menjadi referensi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Tidak hanya itu, Rahmanto mengatakan investigasi ke lapangan antara pihak dinas terkait beserta tim dari komisi III DPRD akan dilakukan dalam jangka waktu selama 30 hari kedepan, dan hasilnya akan akan disampaikan secara terbuka kepada semua pihak, terutama kepada para karyawan.
“Selain itu pemerintah daerah dan DPRD meminta kepada manajemen PT HPU dalam rangka mengakomodasi aspirasi para karyawan untuk tidak bersikap reaktif menyikapi persoalan sehingga berujung dengan adanya PHK,” tambah Rahmanto.(red)