Sampit,- Besarnya dana yang diperoleh suatu desa membuat pengelola keuangan desa beserta aparatnya harus berhati-hati. Apalagi jumlah dana desa ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah. Penggunaannya sangat rentan berhadapan dengan hukum.
Hal tesebut diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur, ia menilai hal ini sangat penting agar penggunaan dana baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) mencapai miliaran tersebut tidak berhujung kepada urusan Hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa.
Selain itu pemanfaatannya harus ke arah yang lebih berprinsip atau yang merupakan kebutuhan pokok desa itu sendiri agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa tidak kelompok tertentu maupun pribadi.
“Sudah menjadi tugas kita, khususnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Sos PMD) untuk terus mengawasi penggunaan dana desa secara ketat,” ujarnya.
Rudianur mengingatkan, dalam penyaluran dana juga harus ada ketentuan yang harus dipatuhi, seperti harus sesuai dengan RPJMdes dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk pembangunan jalan desa harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana lebih terukur dan hasilnya lebih baik.
Ditambahkannya, dengan adanya dana desa diharapkan dapat digunakan seefektif mungkin. “Dan yang penting tidak melanggar ketentuan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan tidak menimbulkan masalah,” Demikian Rudianur.(Ft).